no fucking license
Bookmark

Wah... Ada PNS Sumbang Untuk Pendanaan Ormas Terlarang

Sejumlah PNS atai ASN diketahui memberikan sumbangan ke organisasi terlarang.Transfer ke rekening organisasi terlarang ini terlihat dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tjahjo Kumolo

“Hati-hati kami kemarin rapat kerja dengan PPATK keluar semua data ASN yang suka nyumbang ke rekening-rekening organisasi-organisasi yang terlarang,” katanya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dalam acara Peresmian Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan, Rabu (10/2/2021).

Tjahjo mengingatkan bahwa ASN harus menyetop menyumbang ke organisasi-organisasi terlarang. Jika tidak maka bisa berujung pada pemberian sanksi.

“Kalau kemarin belum dilarang, sekarang sudah dilarang, stop. Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan sanksi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu dia juga kembali mengatakan apabila ada ASN yang terlibat masalah radikal langsung nonjob dan dilakukan pembinaan. “Kalau terlibat masalah-masalah teror langsung kita pecat,” tuturnya.

Sebelumnya Tjahjo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).(Din)***gz

إرسال تعليق

إرسال تعليق

Close x