Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021 menyediakan Dana Aloasi Khusus (DAK) Fisik untuk 31.695 satuan pendidikan. Adapun alokasi untuk DAK Fisik ini sebesar Rp17,7 triliun. ”Untuk kebijakan penggunaan DAK Fisik ini adalah fokus kepada ketuntasan sarana dan prasarana pendidikan,” kata Mendikbud, Nadiem Makarim.
Menurutnya, pemenuhan itu dilakukan secara menyeluruh untuk semua kebutuhan prasarana sekolah. Mulai dari ruang kelas, perpustakaan, ruang guru, toilet, laboratorium, ruang praktik, UKS, rumah dinas guru, ruang ibadah hingga ruang pembelajaran inklusi.
’’Pada 2021 sedikit berubah strateginya. Strateginya adalah untuk memastikan setiap sekolah itu selesai, pemenuhannya dilakukan secara holistik menyeluruh sesuai kebutuhan sarana-prasarana masing-masing sekolah,’’ ujarnya.
Pelaksanaan pembangunan juga akan bersifat kontraktual, sehingga kepala sekolah tinggal fokus pada proses pembelajaran dan tidak harus melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan prasarananya sendiri. Sebab, sistem swakelola membebankan kepala sekolah.
’’Ada oknum yang juga mengganggu mereka. Jadinya ini menjadi beban mental dan beban administratif bagi banyak kepala sekolah. Kita tahun ini pindah dari sistem-sistem kontraktual,’’ tambahnya.(
إرسال تعليق