Mulai 21 Mei 2021 Pengesahan STNK Dilakukan secara Online

Sebelumnya Korlantas Polri membuka layanan perpanjangan dan pembuatan SIM secara online (daring).

Kini akan menyusul membuka pelayanan pengesahan STNK dengan sistem online.

STNK

Hal tersebut dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Ia menjelaskan, pelayanan secara daring akan terus dikembangkan bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Terkait itu sejalan dengan program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"STNK kita bikin secara daring merespon pandemi Covid, program Presisi bapak Kapolri, tren internet of things, evaluasi program terdahulu tentang fitur identifikasi dan keamanan," ujar Irjen Istiono dalam Rapim Polri di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.

Halaman:

Sumber: PMJ News

Layanan pengesahan STNK secara daring rencananya akan diluncurkan mulai 21 Mei 2021.

Proses pengajuannya menyerupai pengajuan perpanjangan SIM online.

Yaitu, mengunduh aplikasi perpanjangan, mengisi data diri, sampai melakukan pembayaran melalui bank.

"Samsat digital nasional, ini fungsinya sebagai sarana pengesahan STNK. Alur sama juga unduh aplikasi sampai validasi sampai pengesahan alur pembayaran STNK," tutur Istiono, seperti dikutip dari PMJ News.

Di tempat dan kesempatan yang sama, Istiono mengimbau kepada para Kapolda untuk menyiapkan layanan pengesahan STNK daring ini.

Alasannya, layanan STNK bersentuhan dengan institusi lain.

"Kapolda nanti rekan-rekan saja turun ke lapangan untuk konfirmasi kesiapan Samsat online terkait dengan Dispenda dan Jasa Raharja, karena kalau SIM ini wilayah kita. Kalau Samsat sudah teregistrasi dengan tiga lembaga ini." tututrnya.***

Posting Komentar