Masyarakat Tidak Dipaksa Beralih ke Sertifikat Elektronik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan tidak ada paksaan ke masyarakat dalam penarikan buku tanah dan sertifikat analog, untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.

Penggantian mode sertifikat untuk tanah yang sudah terdaftar, dilakukan jika masyarakat secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau melakukan jual-beli.

Buku Sertipikat

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan peraturan, bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," jelas Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama dalam keterangan resmi, Rabu (3/2).

Dalam Pasal 16 Ayat 3 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, kepala kantor menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Namun, Pasal 14 Ayat 2 menyebutkan penarikan itu dilakukan oleh kepala kantor apabila pemegang hak mengajukan permohonan. Dalam hal ini, terkait penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik.

"Saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor, untuk diganti ke sertifikat elektronik," papar Dwi.

Nantinya, Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara bertahap. Serta, diuji coba dari kantor pertanahan terlebih dahulu pada Maret mendatang.

"Ini dikarenakan beberapa hal. Misalnya, tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar. Sehingga, data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia," tukasnya.****

Posting Komentar