KPK Kembali Meringkus Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meringkus dua orang tersangka pelaku korupsi.

Dua orang tersangka tersebut ditangkap karena terlibat kasus korupsi Pengadaan Proyek Multiyears Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013 - 2015.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Januari 2020 lalu.

Seperti dilansir  dari situs resmi KPK, dalam proses Penyidikan ini, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HS (Komisaris) dan MB (Direktur) PT Arta Niaga Nusantara.

KPK menduga, tersangka HS dan MB telah melakukan rekayasa pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya adalah melakukan manipulasi data proyek, penerbitan dokumen lelang fiktif.

Selain itu, mereka juga melakukan pertemuan dan koordinasi dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis untuk memenangkan PT Arta Niaga Nusantara yang sebelumnya telah dinyatakan gugur pada tahap prakualifikasi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka MN (PPK Proyek) dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

KPK juga telah memeriksa 116 orang saksi diantaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, serta pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.

Berdasarkan hal tersebut, HS dan MB disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan Penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan pertama masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021.

HS ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan MB ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung.

Di samping itu, KPK kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan.***

إرسال تعليق