no fucking license
Bookmark

Ini Sanksi dari Menkeu Bila Pemda Tak Lakukan Penyesuaian Tarif Pajak

Kementerian Keuangan memiliki beberapa peran dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat menyesuaikan kebijakan fiskal daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021.

PP 10/2021 menjabarkan lima kewenangan utama Kemenkeu dalam penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah. Kelima ranah itu dimulai dari proses pengajuan, evaluasi kebijakan, pengawasan peraturan daerah, dukungan insentif, hingga pengenaan sanksi administrasi.

Kewenangan pertama dimulai Pasal 5 ayat (1) dengan melakukan reviu atas usulan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang diajukan oleh pengampu program PSN. Otoritas fiskal akan melakukan reviu dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

"Dalam melakukan reviu, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau pemerintah daerah terkait," tulis Pasal 5 ayat (2) PP 10/2021, dikutip Senin (22/2/2021).

Terdapat lima aspek yang menjadi basis Kemenkeu melakukan reviu atas proposal penyesuaian pajak dan retribusi daerah antara lain penerimaan pajak dan retribusi dalam lima tahun terakhir; dampak terhadap kebijakan fiskal dan daerah.

Lalu, urgensi penetapan tarif; kapasitas fiskal daerah; dan kelima insentif fiskal yang telah diterima. Setelah itu, hasil reviu akan mengeluarkan rekomendasi penyesuaian tarif dalam bentuk pengurangan atau pembebasan. Selain itu, hasil reviu juga bisa berupa penolakan usulan penyesuaian tarif.

Kewenangan Kemenkeu selanjutnya adalah evaluasi rancangan perda dan perda yang sudah berlaku mengenai pajak dan retribusi daerah. Evaluasi pada tingkat provinsi dilakukan bersama Mendagri, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur, Mendagri dan Menkeu.

Kemenkeu juga berwenang untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penerapan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Menkeu berwenang untuk membuat rekomendasi kepada Mendagri untuk dilakukan perubahan perda jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, Kemenkeu juga berwenang untuk memberikan dukungan insentif kepada daerah atas pelaksanaan kemudahan berusaha. Pemerintah pusat dapat memberikan dukungan insentif anggaran kepada pemda yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Dukungan insentif anggaran bagi pemerintah daerah … dapat diberikan berupa transfer ke daerah," jelas Pasal 21 ayat (2).

Terakhir, Kemenkeu berhak memberikan sanksi. Nanti, menteri keuangan dapat memberikan teguran tertulis kepada pemda yang tidak mematuhi hasil evaluasi dan pengawasan perda mengenai pajak dan retribusi daerah.

Pasal 23 ayat (1) menyatakan daerah bisa dikenakan sanksi administrasi jika tidak menindaklanjuti teguran tertulis yang disampaikan oleh Menkeu.

Skema pemberian sanksi administrasi dibagi dalam dua jenis antara lain penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana bagi hasil PPh sebesar 10% dan penundaan sebesar 15% dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya.

Sanksi administrasi berupa dana transfer yang ditunda berlaku jika tidak melaksanakan hasil evaluasi terkait dengan rancangan Perda tingkat provinsi dan kabupaten kota. Sementara itu, sanksi penundaan 15% berlaku jika pemda tidak menindaklanjuti rekomendasi perubahan perda dan tidak melaksanakan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi daerah.

Sri Mulyani Indrawati

"Pengenaan sanksi administrasi … dilakukan oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 23 ayat (2). ***Tg

إرسال تعليق

إرسال تعليق

Close x