Gubernur BI: Kredit Mobil dan Motor Serta Rumah Mulai 1 Maret Esok Bebas Biaya Uang Muka Alias DP 0%

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo secara resmi mengesahkan aturan kebijakan uang muka (Down Payment) nol persen untuk kredit kendaraan bermotor. Aturan itu sendiri akan mulai diberlakukan 1 Maret mendatang.

Mobil

"Ini berlaku efektif 1 Maret 2021 hingga akhir tahun ini" kata Fery dilansir dari keterangan resminya pada Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor industri otomotif. Insentif inipun berlaku untuk semua jenis kendaraan.

"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," paparnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, dalam hal menjaga prinsip kehati-hatian, nantinya tidak semua bank bisa memberikan fasilitas DP nol persen, BI akan memberikan ketetapan khusus hanya kepada Bank-bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF.

"Hanya bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF NPF tertentu yang mampu menyalurkan kredit dengan insentif baru tersebut," tegas Perry.

Adapun bank dimaksud ialah bank yang mencatatkan posisi rasio kredit macet NPL atau NPF di bawah 5 persen.

Tak hanya sektor otomotif, menurut Perry, BI juga melonggarkan aturan pembiayaan kredit untuk sektor properti menjadi 100 persen atau kredit

"Pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," ucapnya.

"Ini juga berlaku efektif dari 1 Maret 2021-31 Desember 2021," tandas Perry.***ts

Posting Komentar