no fucking license
Bookmark

Gaji ke-13 PNS dan THR 2021 Segera Cair

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan penuh pada tahun ini. Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau pada kisaran bulan Juli.

Gaji ke-13 pada praktiknya memang ditujukan dalam membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah. Sementara untuk THR, dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Proses pencairan THR sendiri telah diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Namun, sampai saat ini pemerintah belum merilis aturan tersebut.

Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Menurut Askolani, tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke kondisi normal seperti pada tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Askolani dikutip dari cnbcindonesia.com, Selasa (9/2/2021).

Dia menjelaskan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Dia berharap, bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Diketahui, anggaran tersebut setiap tahunnya pun selalu disiapkan. Adapun 13 golongan penerima Gaji ke-13 dan THR diantaranya:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Calon PNS.

إرسال تعليق

إرسال تعليق

Close x