Tanpa Kartu KIS Masih Bisa Dapat BST Rp300 Ribu dari Kemensos

Pemerintah menyalurkan BST Rp300 ini untuk membantu masyarakat dan meningkatkan daya belinya di tengah pandemi COVID-19.

Program BST Rp300 ini merupakan bantuan tahun lalu yang diteruskan kembali pada tahun 2021.

Mensos Tri

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 ini kembali menyalurkan bantuan, baik untuk pemilik KIS yang mendapatkan BST Rp300, BPNT dan juga PKH, termasuk masyarakat miskin yang belum mendapatkan pun bisa lakukan pengajuan dengan cara ini.

Kendati merupakan program BST Rp300 ribu ini lanjutan tahun lalu, namun terdapat tambahan kategori para penerima manfaat dalam bantuan sosial tunai kali ini.

Program BST Rp300 kali ini, pemilik Kartu KIS mendapatkan bantuan karena tercatat sebagai penerima bantuan iuran PBI.

Pemilik KIS bisa langsung melakukan cek di dtks.kemensos.go.id untuk memastikan apakah mereka terdaftar atau tidak.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini berhak menerima bantuan dari Kemensos.

Dasar pelaksanaan Bantuan ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2011, Permensos Nomor 28 Tahun 2017 kemudian terakhir Permensos Nomor 5 Tahun 2019.

Kendati demikian, bagi masyarakat miskin yang belum bisa mendapatkan berbagai bantuan dari Kemensos, harus masuk dahulu di DTKS sebagai acuan.

Adapun cara agar masyarakat bisa mendaftarkan diri secara mandiri masuk DTKS adalah :

1. Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah secara aktif dan kepala desa nantinya akan melakukan :

- Kepala Desa akan melakukan musyawarah desa

- Data yang telah di musyawarahkan tersebut akan disampaikan kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat

2. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri Sosial, verifikasi dan validasi ini dilakukan oleh Dinas Sosial.

3. Menteri Sosial nantinya akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Kementerian/Lembaga /Daerah melakukan pemanfaatan data.

5. Memasukan dalam Program Bansos dan Pemberdayaan.

Perlu diketahui berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 pasal 11 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah di verifikasi atau validasi maupun yang di tetapkan oleh Menteri.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki KIS tapi ingin mendapat BST Rp300 dan bantuan lainnya, bisa lakukan pengajuan dengan cara tersebut, namun harus masuk dulu dalam DTKS.***

Posting Komentar