Sekolah di Jawa dan Bali Dilarang Tatap Muka 11 hingga 25 Januari
Pemerintah pusat memperketat pembatasan di Jawa dan Bali terkait pandemi corona. Hal ini untuk menekan kasus yang semakin masih di wilayah tersebut.
Pembatasan ini berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan daerah untuk kemudian diatur di Perda.
Di antara beberapa hal yang dibatasi terkait dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta sekolah di Jawa dan Bali tidak menerapkan tatap muka terlebih dahulu.
"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut sekolah mulai boleh dibuka pada semester awal Januari 2021. Dengan catatan, menerapkan protokol kesehatan ketat dan keputusan diambil Pemda dan Komite Sekolah.
Orang tua murid juga boleh melarang anaknya ke sekolah jika khawatir.
Selain soal pengaturan sekolah, berikut sejumlah hal yang diatur saat Pembatasan se-Jawa dan Bali:
Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen
Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan memperhatikan kapasitas dan jam buka.
Pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
Makan minum di tempat maksimal 25 persen
Pemesanan makanan melalui take away diizinkan
Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat
Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas 50 persen
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.***