Pekan Depan, Menteri Tjahjo Keluarkan Edaran Larangan ASN Jadi Anggota Ormas Terlarang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Jokowi

Dia mengatakan akan segera menerbitkan surat edaran terkait hal ini. “Senin depan dikeluarkan edaran resmi dari KemenPANRB dan BKN,” kata Tjahjo saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).

Dia pun enggan mengungkapkan secara detail apa saja yang akan diatur di dalam edaran tersebut. “(Tentang) semua organisasi terlarang. Lengkapnya Senin depan,” ungkapnya.

Seperti diketahui pemerintah dua hari lalu telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu organisasi terlarang. Organisasi terlarang lainnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)***zh

Posting Komentar