Nah Lohh.. Yang Digratiskan Bukan Pembuatan SIM Tapi SKCK

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

SIM

Dikutip dari lembaran PP pada Sabtu (2/1/2021) ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengklarifikasi kabar tersebut.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian,” tegas Djati dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).

Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 ayat (1) memang disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Ditulis lebih lanjut dalam Penjelasan atas PP No. 76 Tahun 2020, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% antara lain PNBP berupa SKCK.***ts-rr

Posting Komentar