Koperasi Bodong di Karawang Segera di Tertibkan !

Koperasi di Kabupaten Karawang jumlahnya mencapai 1.595 unit. Namun, yang aktif tercatat sekitar 581. Parahnya, dari total jumlah itu, hanya 200 koperasi saja yang aktif melaporkan kesehatan pertanggungjawabannya melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke meja Dinas Koperasi dan UKM Karawang. 

Mengantisipasi rendahnya kesadaran berkoperasi dan alur koordinasi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM berencana melakukan penertiban dan pembubaran Koperasi bodong dan tidak aktif di sepanjang tahun 2021 ini. 

"Jumlahnya sih 1.595, tapi koperasi yang melaporkan pertanggungjawaban dan sehat melalui RAT hanya 200 koperasi saja, nah selebihnya kemana? Kalau seandainya tidak aktif dan persyaratan tak memenuhi kelayakan sebagai koperasi, kita akan tertibkan bahkan siap kita bubarkan, "kata Ade Sudiana, Selasa (19/1).

Koperasi itu sebutnya, dikatakan berjalan dan sehat selama pertanggungjawabannya rapi dan rutin dilaporkan kepada semua anggota koperasi setiap tahun oleh pengurus. Berapa asetnya jelas, transparan berapa Sisa Hasil Usaha (SHU) dan minus piutang. Jika tidak demikian, berarti bukan koperasi, apalagi kalau sampai macet tanpa berkoordinasi dengan Dinas dan anggotanya, ini fatal dan mengancam kebangkrutan. Jika demikian, pihaknya akan sortir lagi, khawatir banyak koperasi berdiri tapi tak tertib administrasi, harus dibina dan ditertibkan pihaknya. " Selain legalitas dengan akta, proses perjalanan kopersi harus sesuai. Tahun ini kita akan chek, " Ujarnya.
Foto : Ilustrasi Koperasi Bodong

Tahun sebelumnya, sebut Ade, pihaknya baru bisa bubarkan 2 koperasi, dan ditahun ini, jika banyak yang tidak RAT dan tidak jalan yang jadi wewenang Dinas, maka penertiban itu akan di pertegas. "Tentu saja penertiban juga ada prosesnya, lewat pembinaan, pergantian kepengurusan misalnya. Tapi kalau sampai kolaps, ini kita evaluasi, " Ujarnya. **Red
إرسال تعليق