Kemensos Salurkan Dana Bantuan Anak Sekolah hingga Rp2 Juta. Simak Syarat & Cara Daftarnya!

Di tahun 2021, Kementrian Sosial akan menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan dalam beberapa kategori. Salah satunya adalah kategori pelajar atau anak sekolah. Berikut syarat dan cara daftar bantuan anak sekolah yang perlu kamu pahami!

Sejak awal Januari, pemerintah telah mulai menyalurkan dana bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Salah satunya untuk kategori bantuan pelajar yang meliputi siswa SD hingga SMA.

Pelajar

Yuk, simak syarat dan cara daftar bantuan anak sekolah berikut, Sahabat 99.

Syarat Penerima Bantuan Anak Sekolah

Bantuan untuk pelajar kabarnya akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun.

Pencairannya akan dilakukan empat kali, yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besaran dana yang didapatkan sendiri bergantung pada tingkat pendidikan anak.

Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
  • Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
  • Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Nah, untuk mendapatkannya tentu ada syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • Oran tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP
  • Penerima/siswa harus terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal daerah masing-masing
  • Penerima/siswa harus masuk dalam Data Pokok Pendidikan oleh lembaga pendidikan

Jika tak memiliki KIP, tak perlu khawatir karena kamu bisa tetap mendaftarkan diri dengan syarat berikut:

  • Melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Jika tidak ada, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidam Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat

Selain syarat di atas, penerima juga harus masuk dalam daftar Keluarga Miskin yang berhak menjadi Keluarga Peneriman Manfaat dari PKH.

Cara Daftar Bansos untuk Anak Sekolah

Nah, jika sudah memenuhi syarat, kamu bisa langsung mendaftarkan diri pada RT/RW.

Nantinya mereka akan mendata siapa yang benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut.

Jika memang layak, maka laporan akan langsung diteruskan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Kamu bisa mengecek statusnya melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.

Dana akan disalurkan melalui bank-bank BUMN yang meliputi BRI, Mandiri, BNI, hingga BTN.

Bagaimana Jika dalam Keluarga Ada Lebih dari Satu Anak?

Sebagai catatan, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam satu keluarga ada lebih dari satu orang yang masuk dalam kategori penerima.

Untuk satu keluarga, bantuan maksimal diberikan untuk empat orang saja.

Jadi jika di hunianmu ada dua lansia, satu ibu hamil, dan tiga pelajar, maka dua diantaranya tidak bisa mendaftarkan diri untuk menerima bansos.

Ini diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga mengenai Indeks Bantuan Sosial.

Kemudian jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, ketentuannya adalah:

  • Anak SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak
  • Anak SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak
  • Anak SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak***
Posting Komentar