Kemendagri Imbau Pemda Kurangi Pengadaan Rapid Test Antibodi

Kementeriam Dalam Negeri ( Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah untuk menggurangi pengadaan pemeriksaan dengan mekanisme rapid test antibodi.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).

"Jadi pengadaan rapid test antibodi saya kira dikurangi secara signifikan pengadaannya," kata Syafrizal.

Ia mengatakan, testing terbaik yang harus dilakukan pemerintah daerah yakni menggunakan pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah daerah untuk mengurangi pengadaan pemeriksaan rapid test.

"Namun demikian bagi screening sekarang diperkenankan untuk dilakukan dengan cara swab antigen," ujar dia.

Adapun, rapid test antibodi ini meneliti sampel darah seperti rapid test yang sebelumnya gencar dilakukan di Indonesia.

Tes darah ini mengidentifikasi antibodi yang diproduksi sistem kekebalan tubuh sebagai respons terhadap infeksi virus.

Rapid test antibodi tidak dapat memberitahu seseorang terinfeksi sekarang. Akan tetapi, rapid test antibodi dapat secara akurat mengidentifikasi infeksi masa lalu.

Terkait akurasi, melakukan tes antibodi terlalu dini dapat menyebabkan hasil negatif palsu. Itu karena sistem kekebalan membutuhkan satu atau dua minggu setelah infeksi untuk menghasilkan antibodi.

Tingkat negatif palsu yang dilaporkan adalah 20 persen. Namun, kisaran negatif palsu adalah dari 0 persen hingga 30 persen, tergantung pada penelitian dan kapan tes dilakukan selama infeksi.


Vaksin Covid

Posting Komentar