Kabarnya BSU Tahun 2021 Belum Tentu Berlanjut Seperti Tahun 2020

Kabar buruk bagi Anda pekerja swasta yang tahun lalu menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Untuk tahun ini, belum ada kepastian apakah subsidi gaji akan dilanjutkan atau tidak.

Menaker RI Ida Fauziah

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syaratnya, penerima bantuan subsidi upah gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mengenai kelanjutan BSU tahun ini, ternyata belum ada kabar yang pasti.

Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah.

Ia belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada tahun ini akan berlanjut.

Ida mengatakan hal tersebut kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program.

Keputusan lanjut atau tidaknya subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," katanya di Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021).

Ida menambahkan, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia.

Sementara, untuk pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji pada termin kedua (November-Desember 2020), pihaknya akan mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini.

Dengan syarat, apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan.

"Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," kata dia.

Bantuan subsidi gaji pada tahun lalu diberikan dua termin.

Di masing-masing termin peserta mendapat Rp 1,2 juta.

Uang tersebut merupakan subsidi upah untuk empat bulan.

Dengan artian setiap bulan peserta mendapat subsidi Rp 600 ribu.

Subsidi langsung disalurkan ke rekening penerima.***zg

Posting Komentar