Jokowi Hanya Ajukan Nama Ini Sebagai Kapolri

Setelah mencuat beberapa nama untuk pengganti Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Idham Azis, Presiden Jokowi hanya mengajukan satu nama.

nasional

Nama bursa Kapolri kian mengerucut ke nama Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rafli Amar sebagai Kapolri. Pengajuan tersebut disampaikan Jokowi ke Komisi III DPR menjelang masa pensiun Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dengan pengajuan nama ini, maka Komjen Pol Boy Rafli Amar harus menjalani uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, karena sesuai undang-undang usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas hanya sebagai usulan ataupun masukan saja.

“Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya,” papar Pangeran seperti dikutip di tribunnews belum lama ini.

Namun, Pangeran berharap Presiden Jokowi dapat memperhatikan usulan Wanjakti, karena mereka yang mengetahui kondisi internal Kepolisian.

“Begitu juga dengan Kompolnas yang memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi Kepolisian,” papar politikus PAN itu.

Menurut Pangeran, sampai saat ini pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri, untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

“Diharapkan siapapun yang disampaikan oleh Presiden nanti benar-benar calon terbaik, yang dapat meneruskan hal-hal baik oleh Kapolri sebelumnya, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangan. Sehingga kinerja Polri semakin baik ke depannya dan selalu mendapat kepercayaan oleh masyarakat,” sambung Pangeran.

Posting Komentar