Jadwal Pendaftaran dan Syarat PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu Agar Lolos!

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Jika sesuai rencana awal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkap bahwa pendaftaran akan dimulai Januari 2021.


Tak hanya pendaftaran, passing grade setiap formasi juga akan diumumkan pada Januari 2021 oleh panitia pelaksana.

PPPK 2021 ini terbuka untuk guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru yang tidak mengajar.

Meski begitu, hanya guru honorer yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat mendaftar sebagai peserta seleksi guru PPPK.

Berikut 3 golongan yang dapat mendaftar PPPK 2021 formasi guru.
1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)

3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar
Adapun beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Guru yang mendaftar PPPK 2021 kemudian akan diminta menjalani seleksi sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Jumlah lowongan untuk guru PPPK 2021 cukup banyak demi menghasilkan SDM unggul.

Dibutuhkan pendidik dengan kompetensi tinggi tentunya dalam jumlah mencukupi***
Posting Komentar