no fucking license
Bookmark

Iuran BPJS Naik Lagi, Ini Besaran Rupiah Perkelasnya

BPJS Kesehatan mengumumkan kenaikan iuran program JKN bagi Peserta Mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah – PBPU) dan (Bukan Pekerja – BP) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan ini tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres No. 82/2018

Penyesuaian tarif tertuang Pasal 34 Perpres No. 64/2020. Berikut daftarnya :

– Peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000.

– Peserta mandiri kelas II naik hingga 96,07% dari tahun ini Rp51.000 menjadi Rp100.000.

– Peserta mandiri kelas III sebesar 37,25%, dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.

BPJS

Khusus pada peserta kelas III PBPU dan BP, saat ini pemerintah ikut membayarkan iuran yang dibayar peserta senilai Rp16.500 per orang per bulan, sedangkan sisanya yang sebesar Rp25.500 dibayar oleh peserta.

Adapun pada tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

“Dengan tertib membayar iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan, bersama-sama kita bangun bangsa yang lebih sehat. Hormat Kami, BPJS Kesehatan,” isi pesan email yang dikirimkan ke peserta, sejak 2 Januari 2021.

Meski demikian, perpres juga membolehkan pemda membayar iuran peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Presiden menerbitkan Perpres No. 64/2020 tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100% pada 2020.***"

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x