no fucking license
Bookmark

Ini Katanya , Distribusi Pupuk Subsidi Pasti Tepat Sasaran

Di tahun 2021, alokasi pupuk bersubsidi adalah sebesar 9,04 juta ton, atau ditambah 1,5 juta liter untuk pupuk organik cair. Kementerian Pertanian (Kementan) juga telah menetapkan kriteria penerima pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Foto: Mentan SYL

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, petani penerima pupuk bersubsidi diharapkan bisa memaksimalkan bantuan tersebut.

"Target pupuk subsidi adalah meningkatkan produktivitas pertanian. Oleh sebab itu, kita meminta petani penerima pupuk subsidi bisa memberikan dampak positif dari program ini," tutur Mentan SYL, Sabtu (23/1/2021).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan pagu anggaran subsidi sebesar Rp25,276 Triliun dengan volume 7,2 juta ton berdasakan Surat Menteri Keuangan No. S-1544/AG/2020.

"Anggaran untuk pupuk subsidi mengalami penurunan dari sebelumnya. Karena berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, diperlukan anggaran sebesar Rp32,584 triliun," katanya.

Namun, kondisi ini tidak membuat Kementan diam. Sejumlah solusi dicari, diantaranya dengan menaikkan HET, dan mengubah formula NPK dari 15-15-15 menjadi 15-10-12.

"Berdasakan hasil penelitian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, struktur tanah kita jenuh dengan unsur P dan K. Oleh karena itu, kita bikin formulasi baru, unsur P dikurang 5 dan K dikurangi 3. Dengan sentuhan NPK formula baru akan berimbang dengan tidak mengurangi provitas," katanya.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi, Sarwo Edhy mengatakan akan dilakukan seefisien mungkin. Karena distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran berdasakan eRDKK yang diatur kelompok tani.

Menurutnya, yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah para petani yang mempunyai KTP, lahan maksimal 2 hektare, masuk dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK.

"Petani Penerima pupuk adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, tanaman hortikultura dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Pupuk juga diberikan untuk petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanaman pangan baru. Implementasi distribusi ini akan dilakukan secara bertahap dengan Kartu Tani," katanya.***

إرسال تعليق

إرسال تعليق

Close x