BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Khusus untuk Penerima dengan Kategori Ini

Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau dikenal dengan sebutan BLT BPJS Ketenagakerjaan kabarnya akan berlanjut di tahun 2021 ini.

Namun pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih belum merinci kapan pencairan 2021 ini akan dimulai.

Karena Kemnaker masih terus berupaya untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2020 agar 100 persen terserap.

BPJS KETENAGAKERJAAN

Diketahui bahwa pada bulan Desember lalu, BSU Termin 2 Tahap 6 telah disalurkan mulai akhir pekan lalu.

Kemnaker meminta kepada Kemenkeu agar penyaluran BLT subsidi gaji 2020 bisa disalurkan hingga Januari 2021.

Kemnaker meminta pada Kemenkeu agar salah satu anggaran PEN itu bisa disalurkan hingga Januari 2021.

BSU Termin 2 Tahap 6 merupakan BLT subsidi gaji termin 2 yang belum ditransfer tahap 1 hingga 5.

Halaman:

Sumber: Kemnaker

BLT subsidi gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan, data per 14 Desember 2020.

Untuk mengecek daftar penerima bisa langsung ke situs Kemnaker.

Namun update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer.

Untuk jadwal kapan BLT subsidi gaji termin ketiga dimulai, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal tahun 2021.

Pada tahun ini, setidaknya ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU.

Mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp 600.000 selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta.

Dana itu diserahkan melalui 2 termin yaitu Rp 1,2 juta setiap termin.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bulan ini khusus untuk para penerima yang dana BSU nya belum cair di tahun 2020.

Sehingga pencairan BLT subsidi gaji bulan Januari 2021 ini adalah masih menggunakan data dan dana di tahun 2020.

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

إرسال تعليق