Awas, Rekrutmen KPPS dan Penempatan Lokasi TPS Pilkades Rawan Kepentingan

TPS Pilkades 21 Maret di 177 Desa di Karawang akan di Pecah lazimnya Pilkada. 

Pemecahan lokasi TPS tersebut otomatis membutuhkan tenaga baru yaitu KPPS di setiap TPS. 

Pilkades Karawang 2021

Rekrutmen KPPS dan penempatan lokasi TPS di setiap wilayah di Pilkades, ternyata tidak semudah yang di bayangkan. Panitia, Selain harus menyelami detail netralitas warga desanya yang akan di rekrut jadi petugas KPPS, Penempatan TPS di "Serambi" rumah warga juga tak kalah rawannya. Sebab, potensi penempatan TPS di serambi rumah warga, memungkinkan ada keterikatan hubungan dengan calon kades, baik kerabat calon, tim sukses calon maupun keluarga calon yang tidak terjamin netralitasnya. Baik KPPS maupun tempat TPS yang di pecah, harus steril dari kepentingan calon tertentu untuk kelancaran penyelenggaraan Pilkades di masa Pandemi Covid-19 ini..

"KPPS nanti kita rekrutmen dari orang netral. Tapi harus disetujui juga oleh semua Calon agar menghindari potensi kecenderungan memihak. Sementara lokasi TPS, memang harus beda dari Pilkada, sebab tak ada yang menjamin rumah yang di pakai itu bebas dan netral dari calon, " Kata Ketua Panitia Pilkades Waringinkarya, H Muslim kepada kabarkarawang.com baru-baru ini. 

Ada baiknya memang, sebut Muslim lokasi TPS tersebut di tempatkan di fasilitas umum yang netral dari semua kepentingan, seperti sarana pendidikan, lapangan desa dan atau madrasah misalnya. Sebab, jika memaksakan TPS di rumah warga dan atau kebun warga, siapa yang akan menyangka jika sesekali ternyata itu adalah keluarga calon, kerabat atau tim suksesnya. "Jadi kita soal KPPS dan lokasi TPS di rekomendasikan dan di musyawarahkan bersama semua calon dan di sepakati lewat berita acara, itu saja sih paling, " Katanya. 

Pengurus Apdesi Karawang, H Udin Abdul Gani mengatakan, sambil menunggu perbup lanjutan kaitan pecah TPS, pihaknya juga sepakat agar panitia detail pemahaman dari segala jenis kepentingan. Pihak DPMD juga sebut Udin, diminta agar lebih perhatikan arahan soal rekrutmen KPPS dan juga penempatan lokasi TPS. Betapapun dalam aturan misalnya menyertakan 500 DPT di satu TPS, tapi kriteria penempatan TPS diharapkannya ada arahan lebih lanjut. Sebab, baik KPPS maupun lokasi TPS Pilkades, beda dengan Pilkada, karena gesekan dan potensi kepentingan begitu erat. "Semoga ini jadi perhatian juga oleh DPMD dan semua panitia Pilkades, agar KPPS dan Lokasi TPS ini bisa di sepakati oleh semua Calon, " Pintanya. (Rd)
Posting Komentar