121 Sertifikat Warga Tanah Timbul Batal di Bagikan BPN, Kades Muara : Kami Terus Berjuang !

Sudah jatuh tertimpa tangga. Istilah itu mungkin yang di rasakan masyarakat Muara Kecamatan Cilamaya Wetan. Pasalnya, setelah 121 bidang sertifikat PTSL batal di distribusikan BPN/ATR tahun 2020 gegara temuan yang menyematkan tanah warga Dusun Tanah Timbul itu milik PT Perhutani, Desa Muara juga di coret jadi penerima program PTSL lanjutan di tahun 2021 ini. Namun, Kades di wilayah paling timur Karawang ini, tidak berdiam diri memperjuangkan hak atas tanah bagi masyarakat satu dusun yang sebelumnya sudah mendaftar PTSL ke BPN/ATR Karawang tersebut. 

Iyos Rosita

Kepada kabarkarawang.com, Iyos Rosita mengatakan, bahwa dirinya bersama pemerintah desa akan tetap berusaha supaya masyakarat mendapatkan legalitas yang sah untuk kepemilikan hak atas tanahnya. Termasuk, 121 bidang tanah warga Dusun Tanah Timbul yang sebelumnya di setop BPN/ATR jelamg distribusi gegara temuan audit inspektorat soal status tanah milik BUMN. Apapun dalih yang dijadikan dasar BPN, sejauh ini pihaknya masih terus berkoordinasi dan mengumpulkan berkas otentik untuk memastikan hak warga tanah timbul tersebut. "Tahun ini, kita gak masuk PTSL BPN, tapi kita terus berupaya khususnya untuk 121 Bidang tanah warga Tanah Timbul yang sebelumnya daftar di PTSL 2020 bisa di miliki hak atas tanahnya oleh warga yang sudah menghuni tanah tersebut hampir 50 tahunan, " Tandasnya, Senin (25/1).

Sebelumnya, terkabarkan, warga Satu Dusun di Tanah Timbul Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan sempat sumringah karena lahannya yang dihuni hampir setengah abad bisa didaftarkan sertifikat melalui program PTSL tahun 2020.

Namun, di tengah perjalanan yang nyaris tuntas, kantor BPN Karawang mengkonfirmasi adanya laporan hasil pemeriksaan audit inspektorat, yang menyatakan, bahwa lahan yang di ajukan tersebut merupakan hutan lindung mangrove milik PT Perhutani yang tidak bisa disertifikatkan berdasarkan denah di rencana tata ruang wilayah RTRW tahun 2012. 

Akibatnya, BPN dengan berat hati menyampaikan, pembuatan sertifikat melalui program PTSL 121 bidang yang diajukan warga Tanah Timbul tidak bisa diproses kelanjutannya.

Hal ini menuai reaksi ratusan warga yang sudah mendaftarkan dalam program PTSL tersebut. Jauh sebelum adanya program PTSL dan Prona, sertifikat warga Tanah Timbul ada yang sudah diterbitkan secara mandiri di luar program tanpa hambatan apapun, termasuk perusahaan bernama PT KKS. 

Kades Muara Iyos sebelumnya juga mengatakan, proses pemeriksaan independen perlu adanya klarifikasi, khususnya terkait warga yang mengusulkan PTSL. Karena sebelumnya tak diketahui, kalau yang diusulkan ini termasuk tanah Perhutani.

Ia bersama warga ingin ada solusi dan berharap, tanah yang ditempatinya itu resmi bersertifikat. “Dari 750 bidang yang diajukan ada 121 bidang ditanah hutan lindung dan 4 sepadan pantai, kita ingin mengkonfirmasi dengan semua warga yang sudah daftar, mereka ingin solusi agar yang sudah didaftarkan itu bisa tetap jadi disertifikatkan,” tutupnya. (Rd)
إرسال تعليق