Terbaru Kasus Prostitusi Online, Polisi: Sehari Bisa Lima Kali 'Transaksi'
Kasus prostitusi online via aplikasi media sosial MiChat di Apartemen Jarrdin Bandung terungkap.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung membekuk dua orang yang diduga sebagai mucikari dari prostitusi online ini.
Selain itu sembilan orang wanita yang dijajakan dalam bisnis haram ini turut diamankan.
Sementara, Polrestabes Bandung berhasil mendalami kasus yang menggegerkan warga Bandung ini.
Dari hasil pendalaman kasus, Polrestabes Bandung menemukan fakta di balik penghasilan yang didapat oleh pihak mucikari maupun Pekerja Seks Komersial (PSK).
Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Polisi Beberkan Skema Bisnis Prostitusi via MiChat di Apartemen Jarrdin, Sehari Bisa Dapat Rp1 Juta", pihak muncikari maupun PSK bisa mengantongi keuntungan Rp1 juta dalam sehari.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang membeberkan, tarif yang dipatok Muncikari kepada calon konsumen dalam kasus prostitusi online via MiChat ini berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000.
Dalam sehari, Muncikari bisa menjaring tiga sampai lima konsumen untuk mendapat layanan dari PSK.
Sementara untuk harga sewa unit Apartemen Jarrdin yang belokasi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, Muncikari merogoh kocek hingga Rp200.000 per hari.
"Dalam satu hari, si muncikari bisa tiga sampai lima kali transaksi kegiatan asusila ini," jelas Adanan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 14 Desember 2020.
Dengan skema bisnis ini, lanjut Adanan, pihak Muncikari maupun PSK yang terlibat dalam kegiatan prostitusi online via MiChat ini masing-masing bisa mengantongi keuntungan bersih minimal Rp500.000 hingga Rp1 juta per hari.
Menurut Adanan, keuntungan tersebut bisa lebih tinggi jika pihak Muncikari bisa menjaring lebih dari 5 konsumen per hari.
"Untuk sementara ini, baru dua unit di Apartemen Jarrdin yang kita ketahui sudah terbukti menjadi lokasi tindakan prostitusi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung terus mengembangkan kasus prositusi online di Apartemen Jarrdin Kota Bandung yang terjadi via aplikasi media sosial MiChat.
Sejumlah pemilik unit di Apartemen Jarrdin dipastikan bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi online via aplikasi MiChat tersebut.
Selain pemilik unit, Adanan menyatakan bahwa pihak manajemen atau pengelola Apartemen Jarrdin juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus prostitusi online.
"Saat ini kita sedang kejar pemilik unit di Apartemen Jarrdin yang menyewakan unitnya untuk kegiatan prostitusi online," imbuhnya.***