Semua Calon Jamaah Haji yang Tertunda Keberangkatan Karena Covid-19, Akan Diberangkatkan Tahun 2021

Pelaksanaan ibadah haji yang sempat terganggu karena pandemi Covid-19, diprediksi akan kembali normal pada tahun 2021.

Seluruh jamaah yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020, akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan.

Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg saat melakukan silaturahmi dengan wartawan di aula rapat kantor lembaga tersebut, Selasa (22/12/2020).

“Pemerintah Indonesia tidak pernah membatalkan ibadah haji tapi pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji. Ada 220 ribu calon jamaah haji se Indonesia tidak diberangkatkan tahun 2020. Tapi tahun 2021 sudah bisa dilaksanakan secara normal sebagaimana tahun sebelumnya,” ungkap Iqbal.

Dalam acara sialturahmi itu, Iqbal didampingi Kabag TU Amiruddin, Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Maiyusri, Kabid Penyelengggara Haji dan Umrah Arijal, Kabid Urusan Agama Islam Marzuki, Kabid Pendidikan Agama Islam Muntasyir, dan Plt Kabid Pendidikan Madrasah Zulkifli.

Iqbal menyampaikan, wabah pandemi Covid-19 sudah menganggu ibadah haji pada tahun 2020 dimana setiap negara tidak bisa memberangkatkan jamaahnya.

Disisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga tidak memberikan izin jamaah dari luar Arab Saudi masuk negara itu.

“Tahun 2020 ada pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji. Ibadah haji 2020 tetap terlaksana di Mekkah dan Madinah dengan jamaah sangat terbatas karena kondisi covid. Tapi Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan jamaah di luar Arab Saudi,” ujarnya.

Iqbal mengungkapkan, pihaknya turut merasakan dampak dari tertundanya keberangkatan calon jamaah haji.

Dampak yang paling terasa adalah membuat masa antrian calon jamaah yang lain semakin panjang.

Sementara Kabid Penyelengggara Haji dan Umrah Arijal mengungkapkan bahwa kuota jamaah haji Aceh tahun 2020 sebanyak 4.342 orang.

Sedangkan yang sudah masuk dalam daftar tunggu (waiting list) calon jamaah haji asal Aceh sebanyak 125.641 orang dengan masa tunggu 31 tahun.

Arijal mengatakan pemberangkatan calon jamaah haji asal Aceh dibagi dalam 12 kelompok terbang (kloter) dengan jumlah beragam.

“Setiap tahun ada 12 kloter. Karena pada tahun 2020 ini tidak bisa berangkat karena covid, maka jamaah tersebut akan dibernagkatkan pada tahun 2021,” ungkap dia.

Mekah

Meskipun adanya pembatalan pemberangakatan haji karena Covid-19, Arijal mengatakan tidak ada satu pun calon jamaah dari Aceh yang menarik seteron pelunasan biaya haji karena Covid-19.

“Bagi yang menarik setoran maka nomor kursinya hilang dan dia harus mendaftar dari awal lagi,” pungkasnya.(*)

Posting Komentar