Quick Count Pilkada Bisa Langsung Diumumkan Usai Pemungutan Suara

Sejumlah lembaga survei akan melakukan hitung cepat atau quick count dalam Pilkada Serentak 2020. Metode hitung cepat banyak dinanti masyarakat karena siapa paslon pemenang Pilkada dapat dengan cepat diketahui.

Pilkada 2020

KPU sudah membuat sejumlah regulasi terkait survei quick count di Pilkada 2020. Aturan terhadap lembaga survei atau jajak pendapat diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06-Kpt/KPU/VI/2020.

"Dalam undang-undang Pilkada dan PKPU tidak diatur mengenai pembatasan waktu pengumumannya (quick count)," kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi, Selasa (8/12).

Sedangkan dalam Pemilu 2019, proses quick count baru boleh diumumkan 2 jam setelah proses pemungutan suara di Indonesia bagian barat.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 menjelaskan bahwa aturan quick count dilakukan 2 jam setelah selesai penghitungan suara.

Berikut bunyi Pasal 449 ayat 5

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Pemungutan suara sendiri berlangsung pukul 07.00-13.00 WIB. Dengan peraturan itu, artinya quick count pemilu baru bisa dilakukan oleh lembaga survei sekitar pukul 15.00 WIB. Tujuannya agar quick count tidak mempengaruhi pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS.

Namun karena dalam Pilkada 2020 tidak diatur secara rinci terkait hal itu, maka lembaga survei sudah bisa langsung mengumumkan hasil quick count kapanpun mereka mau.

"Pengaturannya berbeda antara UU Pemilu dan UU Pemilihan/Pilkada," ucap Raka Sandi.

Lebih lanjut, dalam Keputusan KPU RI itu lembaga survei tetap harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melakukan hitung cepat.

Mereka juga harus menyampaikan laporan mereka kepada Ketua KPU provinsi atau Ketua KPU kabupaten/kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei.

Jika tidak, lembaga survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan akan dikenai sanksi berupa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada pemilihan atau pemilu berikutnya.***ts- Kumparan

Posting Komentar