Polri akan Pidanakan Penyebar Video Insiden Enam Laskar FPI
Polri menegaskan pihaknya akan menindak hukum terhadap pihak yang menyebarluaskan video penembakan yang dinarasikan dengan insiden ditembaknya 6 orang laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Senin (11/12) silam.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa penyebaran video penembakan bernarasi dengan aksi bentrokan FPI dan Polri termasuk dalamhoaks atau penyebaran berita bohong.
Argo mengemukakan telah memerintahkan kepada Siber Crime di seluruh Polda dan jajarannya untuk melakukan patroli siber. Hal itu untuk mencegah adanya informasi keliru di masyarakat.
"Sudah ada Bareskrim Polri Siber Crime dan Polda-Polda sudah kita instruksikan untuk mencari kalau memang ada hoax. Kita proses untuk kasus yang selama ini ada biar nggak buat masyarakat ketakutan biar informasi itu sendiri tidak salah. Semuanya kita proses," terangnya.
Sebelumnya,, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang berjumlah 10 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kejadian tersebut menyebabkan 6 orang lascar FPI meninggal dunia. ***