no fucking license
Bookmark

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Terpilih Ditunda , Ini Perkaranya

Komisi Pemilihan Umum - KPU Kabupaten Karawang masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melaksanakan penetapan calon terpilih.

Cellica Nurrachadiana- Aep Saepulloh

Penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang direncanakan digelar paling lambat 23 Desember 2020 pun ditunda hingga BRPK MK keluar di pertengahan Januari 2021.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan jika saat ini mekanisme yang ada setiap hasil pleno tingkat Kabupaten dan surat keputusan (SK) di kirim ke KPU RI.

"Setelah itu KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan dalam pleno penghitungan suara itu," kata Miftah Farid, Selasa (22/12/2020).

Sementara untuk Kabupaten yang tidak memiliki laporan ataupun gugatan dalam pelaksanaan penghitungan suara dalam rapat pleno tingkat Kabupaten, maka telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK Januari 2021.

Menurut Miftah, BRPK dari MK ini dijadwalkan akan diberikan ke KPU RI pada 18 Januari 2021 yang selanjutnya akan diteruskan kepada KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.

"Maka dari itu terkait penetapan calon terpilih. Kita masih menunggu BRPK dari MK, sekitar pertengahan Januari itu," katanya.

Setelah BRPK ini diterima oleh KPU Kabupaten, selambat-lambatnya 5 hari KPU Kabupaten akan melaksanakan menetapkan pasangan calon yang terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang.

Dikatakan Miftah sesuai rapat pleno, seluruh data yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 30 Kecamatan sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Selasa (15/12) kemarin.

"Kami memberi waktu selama tiga hari, apabila ada calon yang mengajukan gugatan, namun sampai batas waktu kemarin tidak ada yang mengajukan gugatan," ucapnya.

Tidak Ada Gugatan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyebut jika hingga saat ini tidak ada laporan gugatan atas hasil penghitungan suara di Pilkada Karawang 2020.

Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan pasangan calon yang kalah atas penghitungan suara secara real count KPU telah menerima, bahkan saat rapat pleno pun tak ada gugatan yang dilakukan oleh LO Paslon.

"Sejauh ini alhamdulillah tidak ada gugatan dari paslon yang kalah, semua berjalan kondusif," kata Kursin Kurniawan.

Bawaslu Karawang juga mengapresiasi semua pihak terkait pelaksanaan pilkada Karawang yang bertepatan dalam kondisi pandemi covid-19, kekhawatiran akan terjadinya kluster pun tidak terjadi di Karawang.

"Ini juga berkat semua pihak penyelenggara, para paslon, partai pengusung dan Pemerintahan Daerah yang tetap mengedepan prokes saat pelaksanaan Pilkada," kata Kursin.

Meski proses penghitungan suara selesai, Bawaslu Karawang tetap melakukan pengawasan hingga penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Karawang.***Warkot.

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x