Pemkab Karawang Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan perayaan tahun baru 2021.
Cellica berharap, dengan terbitnya surat edaran tersebut, tidak ada warga Karawang yang menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Pertama jelas ya, tidak ada perayaan tahun baru, tidak ada perayaan lah intinya, kami sudah mengeluarkan surat edaran. Dan tidak ada acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa," kata Cellica dalam talkshow BNPB bertajuk 'Pentingnya Peran Masyarakat Akhiri Pandemi' secara virtual, Senin (21/12/2020).
Cellica juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait penutupan perbatasan Karawang untuk mengurangi warga luar yang berkunjung menjelang perayaan tahun baru.
Selain itu, pihaknya juga membatasi jam operasional tempat hiburan dan wisata serta memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Kalau pun ada tempat wisata, kami batasi untuk warga lokal itu pun dengan protokol kesehatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Cellica mengatakan, Pemerintah Kabupaten dan Kapolres Karawang akan mulai melakukan sweeping pada H-2 malam tahun baru.***