no fucking license
Bookmark

Pemda Siapkan DBH Tahap II Rp22,1 Milyar, Ini Batas Akhir Ajuannya !

Pagu Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahap 2 sebesar Rp22,1 Miliar siap meluncur ke desa-desa sebelum libur panjang 24 Desember nanti. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang mengultimatum para Kades dan perangkatnya, untuk segera mengajukan berkas sampai meja Dinas selambat-lambatnya 10 Desember ini, menyusul semua ajuan yang akan di verifikasi DPMD itu, harus sudah sampai DPKAD pada 17 Desember. 

"Kita diberi batas agar ajuan yang transit untuk diverifikasi di DPMD itu, sudah masuk DPKAD pada 17 Desember, jadi desa-desa harus sudah mengajukan DBH tahap 2 ini paling lambat 10 Desember ke meja DPMD, " Kata Kabid Pemdes DPMD Karawang, Encep Komarudin kepada pelitakarawang.com di ruang kerjanya, Kamis (4/11).

Besaran DBH tahap 2, sambungnya sebesar Rp22,1 Milyar dengan rincian terbesar adalah Desa Kondangjaya Kecamatan Karawang Timur sebesar Rp190 jutaan dan terkecil Desa Dongkal Kecamatan Pedes Rp53 jutaan. Ia berharap, semua desa tidak terlambat mengirimkan berkas ajuannya sebsgaimana prosedur seperti pertanggungjawaban realisasi tahap sebelumnya dan proposal penyalurannya. "Jangan sampai ada luncuran, jadi semua harus segera pengajuan sesuai batas yang kami sampaikan ini, " Katanya. 

Kabid Pemdes DPMD Karawang Saat Monitor berkas ajuan DBH Tahap II dari Desa-Desa

Sementara itu, Staff Administrasi Siskeudes DPMD Karawang, Nunu Nugraha mengatakan, soal pagu anggaran DBH tahap 2, semuanya tertera di SK Bupati Nomor 971.1/kep-618-huk/Huk tentang besaran dan rincian penggunaan DBH yang terbit pada 26 November. Besaran total DBH tahap 2 ini adalah Rp22,1 Milyar yang alokasinya nanti sesuai teknis dalam SK, seperti tunjangan Kades, perangkat, insentif RT/RW, honorarium PSM hingga pemulasaran jenazah dan lainnya. DPKAD sebut Nunu, akan menunggu sampai 17 Desember mendatang untuk kemudian diteruskan dan di cairkan sebelum libur panjang akhir tahun. "Desa yang belum masuk ajuannya kendala saat ini, mungkin karena SK Bupati baru diterima di kecamatan akhir November, kemudian APBD Perubahan juga baru terbit, sebab dasar pengajuan sendiri adalah dari APBD Perubahan. Kita tunggu sampai 10 Desember, " Katanya. (Rd)
Posting Komentar

Posting Komentar

Close x