Karawang Segera Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Desember 28, 2020
Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru.
Menghadapi kenaikan jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Karawang hingga jelang pergantian tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
"Acuan pemberlakuan PSBM itu ialah Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Covid-19," kata Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri dalam Kegiatan Sosialisasi PSBM di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin (28/12/2020) pagi.
"Untuk penguatan, Peraturan Bupati (Perbup) Karawang berkaitan dengan PSBM sudah diterbitkan sejak 14 Desember 2020 lalu," ungkap Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri dalam Kegiatan Sosialisasi PSBM di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin (28/12/2020) pagi.
Secara teknis, kata dia, dengan pemberlakuan PSBM maka ada sejumlah pembatasan pada kegiatan tertentu. Di antaranya pembatasan operasional minimarket, restoran, cafe ataupun sejenisnya yang jam operasionalnya harus tutup pukul. 20.00 WIB.
Sementara Juru Bicara Satuan Tugas Covid- 19 Kabupaten Karawang, (Jubir Satgas), dr. Fitra Hergyana menyampaikan informasi soal Pemberlakuan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan dilaksanakan secepatnya minggu ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang yang terbit sejak 14 Desember 2020.
Fitra menjelaskan PSBM memiliki cakupan wilayah yang lebih kecil dari kabupaten/kota misalnya kecamatan, no kelurahan atau RT/RW tertentu.
Dengan kata lain, PSBM adalah PSBB berbasis desa atau kelurahan dan merupakan perluasan isolasi mandiri dengan lebih intens disertai pelayanan kepada masyarakat.
“Apabila ada klaster atau sekumpulan kasus teridentifikasi pada wilayah-wilayah lebih kecil dari kabupaten/kota, misalnya kecamatan, kelurahan atau RT/RW tertentu, maka itu bisa dilakukan pengendalian langsung," ujar Fitra saat diwawancarai usai Kegiatan Sosialisasi PSBM di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin (28/12/2020) pagi.
Dengan demikian, Fitra menyampaikan pada daerah itu tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya dan penanganannya bisa fokus pada daerah dengan komunitas tersebut.
PSBM di Kabupaten Karawang diterapkan dengan memetakan wilayah dan berbagai aktivitas yang memungkinkan akan menimbulkan penambahan ataupun penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.
"Ya kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Perbup tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19," ucapnya.***ts