Habib Rizieq Sedang Diperiksa, Apakah Langsung Ditahan, Ini Kabar Lengkapnya
Tiba di Polda Metro Jaya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menyatakan bahwa ia akan mengikuti pemeriksaan sesuai undang-undang yang berlaku.
Adapun, Rizieq tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pukul 10.24 WIB. Ia akan diperiksa sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan pada 14 November.
"Hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizieq.
Rizieq pun mengaku dalam keadaan sehat.
Ketika ditanya terkait kemungkinan penahanannya pada hari ini, Rizieq tak banyak membahas dan mengatakan bahwa itu urusan belakangan.
"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata dia.
Perihal keberadaannya, Rizieq mengaku selama ini selalu berada di Pesantren Algokultural Markas Syarikat.
Ia menampik jika dikatakan sering bepergian.
"Saya selalu ada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya, sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," kata dia.
Rizieq tiba dengan sebuah mobil SUV warna putih dan didampingi dengan beberapa orang.
Sebelumnya, Rizieq sempat menyatakan akan hadir ke Polda Metro Jaya melalui video yang dkunggah di akun YouTube Front TV, Sabtu dini hari.
"Insyaallah, besok (hari ini), Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Rizieq.
Dalam video itu, Rizieq juga menegaskan bahwa selama ini ia tidak menghindar atau pun lari dari polisi.
Rizieq belum pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada tanggal satu maupun tujuh Desember lalu terkait kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Dalam video tersebut Rizieq mengaku tak hadir karena persoalan kesehatan. Rizieq juga merasa ia tidak mangkir karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.****ts