Di Jawa Barat , Perayaan Tahun Baru 2021 Dilarang
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, siap mematuhi larangan Pemerintah Jawa Barat yang melarang adanya perayaan tahun baru 2021 yang mengundang kerumunan di dalam maupun luar ruangan.
Di sisi lain, PHRI berharap pemerintah memberikan kompensasi atas hilangnya peluang pengusaha hotel dan restoran meraup untung seperti tahun-tahun sebelumnya di mana akhir tahun merupakan puncak peluang mereka.
Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar mengatakan, pihaknya sangat dapat memahami apa yang disampaikan oleh Gubernur terkait larangan merayakan tahun baru 2021 dengan kerumunan. Hal itu sama dengan yang disampaikan oleh gugus tugas yang di pusat.
"Jadi yang pertama mengingat dampak Covid-19 ini terhadap kesehatan, zona merahnya sudah banyak di Jawa Barat, kemudian ruang isolasi pun sudah hampir penuh malah kekurangan. Kasad sampai memberikan tempat yang mereka miliki untuk digunakan sebagai tempat isolasi," ujar Herman, Senin, 14 Desember 2020.
Di satu sisi, lanjut dia, hotel dan restoran dengan adanya libur panjang ini adalah peluang bagi hotel dan restoran untuk dapat melakukan recovery dari kondisi sebelumnya yang sangat terpuruk.
Tapi di satu sisi karena kendala pandemi Covid-19 ini sangat tinggi sehingga mau tidak mau dia menghimbau kepada semua hotel dan restoran dapat betul-betul memperhatikan imbauan tersebut.
"Hotel dan restoran harus perhatikan imbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat sekali. Kalau hiburan saya kira wajib (jangan buka). Saya kira Hotel tidak usah dulu melaksanakan kegiatan hiburan, patuhilah aturan dengan 30% hunian yang ditetapkan," ujar dia.
Diakui Herman, kalau dikatakan tidak ada masalah justru ada masalah.
"Ya tapi mau bagaimana lagi sebab peluangnya bagi hotel untuk yang terbaik itu di bulan Desember akhir tahun apalagi ada Natal ya. Cuma bagaimana hotel-hotel bisa menahan tamu yang memaksakan. Inilah yang sangat sulit mohon dapat diberikan pengertian juga oleh pemerintah oleh petugas," ujar dia.
Sementara itu, usai menerima adanya larangan perayaan tahun baru 2021 dari pemerintah Provinsi Jabar, PHRI Jabar mengadakan rapat koordinasi PHRI se-Jawa Barat. Saat itu hadir dewan penasehat, dewan pengurus dan ketua ketua DPC PHRI se-Jawa Barat.
"Jadi ya kita mengharapkan pada pemerintah kalau sampai akhir tahun kita tetap seperti ini dari bulan Februari sampai awal tahun nanti jadi genaplah 1 tahun penderitaan kita," tutur Herman.
Menurut dia, industri pariwisata, perhotelan dan restoran paling menderita yang juga paling lambat recoverynya.
"Jadi tolong pemerintah mempertimbangkan seperti yang diajukan oleh pemerintah pusat oleh PHRI pusat agar supaya ada peninjauan kembali dana pajak daerah. Pajak daerah yang dari 10% tolong diturunkan sementara menjadi 5 sampai maksimal 7%. Itu harapan kita selain itu soal dana stimulus dari pemerintah pusat," kata dia.
"Dana stimulus dari Kementrian itu juga demikian ya baru bocoran yang kita dapatkan, dari sekian ribu hotel yang ada di Jawa Barat itu yang menerima itu tidak lebih dari kota Bandung 130 hotel, sangat sedikit kemudian kota Bogor cuma dapat 82 hotel di Cirebon hanya 69 hotel di Kabupaten Bogor hanya 4 kabupaten kota dengan nilai lebih kurang Rp 50 miliar. Harapan kita tuh Rp 270 miliar tapi keluarnya yang kami dengar hanya segitu,"ucapnya menutup sesi wawancara.***