Bolos Kerja, ASN Karawang Bakal Disanksi Tegas

Seusai liburan Natal 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang diingatkan agar kembali masuk kerja, besok, Senin (28/12/2020). Jika kedapatan ada ASN mangkir, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memberikan sanksi tegas.

H.Asep Aang Rahmatullah

Sebelumya ASN sudah dilarang untuk mengajukan cuti kerja saat musim libur Natal. Mereka harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Pastinya akan kita berikan sanksi jika ada ASN yang bolos kerja setelah libur Nataru ini. Sanksi yang diberikan tergantung dampaknya terhadap unit kerja atau instansi," kata Kepala BKPSDM, Asep Aang Rakhmatullah, Minggu (27/12/20).

Menurut Aang, sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin bagi PNS, para ASN wajib menaati segala aturan perundang-undangan. Bolos kerja merupakan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

"Kecuali dia tidak masuk kerja karena alasan tertentu seperti sakit misalnya dapat dipertimbangkan," katanya.

Dia mengatakan, Pemkab Karawang sudah menyosialisasikan larang cuti kerja saat musim libur tahun ini. Bahkan ASN juga sudah diimbau agar tidak melakukan perjalanan keluar kota saat libur.

"Saat pandemi Covid-19 ini bagusnya di rumah saja karena berisiko jika melakukan perjalanan keluar kota. Berdasarkan pemantauan kami, imbauan agar tidak keluar kota cukup efektif karena belum ada laporan ASN yang libur keluar kota." katanya.

Menurut Asep Aang, jumlah ASN di Karawang mencapai 21.031 orang dengan rincian PNS 10.240 orang, non-PNS 10.975 orang. Setiap ASN yang pergi keluar kota saat libur diharuskan melapor kepada pimpinannya dan diteruskan ke BKPSDM. "Siapa tahu ada urusan mendesak boleh saja tapi harus lapor," katanya.***

Posting Komentar