Soal Izin Keramaian, Emil Sebut di Jabar Kewenangan Ada di Kota/Kabupaten

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan penjelasan soal perbedaan izin keramaian antara di DKI Jakarta dan provinsi lain di luar Jakarta termasuk Jabar.

Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, teknis izin keramaian di Jakarta dilakukan langsung gubernur.

Ridwan Kamil

"Tolong bedakan hierarki izin keramaian, kalau Jakarta itu kan langsung gubernurnya secara teknis," kata dia di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (17/11).

Sementara itu, teknis izin keramaian di luar Jakarta, kewenangannya berada di bupati dan wali kota. Hal ini disebabkan setiap kota di DKI Jakarta bersifat administratif. Sedangkan untuk wilayah di Jabar, setiap kota/kabupaten merupakan daerah otonom.

Dia kemudian mencontohkan peraturan gubernur mengenai pelanggaran protokol kesehatan, peraturan tersebut dilaksanakan atau diterjemahkan ke dalam praktik oleh bupati dan wali kota.

"Dalam peraturan COVID-19 sudah ada tentang peraturan gubernur tentang protokol pelanggaran ya, denda tapi pelaksanaannya untuk provinsi di luar DKI dilaksanakan oleh bupati dan wali kota yang menerjemahkan dan diskresi," ucap dia.

"Contoh dulu saya mengimbau jangan buka dulu hiburan malam tapi wali kota di Bekasi kan punya pandangan lain, nah itu diskresi namanya. Jadi agak beda membandingkan hierarki yang ada di Jakarta dan Jabar," ujar dia.***

Posting Komentar