no fucking license
Bookmark

Rapat di DPR, KPU Bahas Perubahan 3 PKPU untuk Pilkada 2020

Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (12/11/2020).

Agenda rapat membahas perubahan tiga Peraturan KPU ( PKPU) untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Gedung DPR RI

Tiga perubahan PKPU yang dibahas yaitu, pertama, PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada perubahan formulir dalam Pilkada 2020. Tahapan dan tata cara penghitungan juga disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Di dalamnya ada beberapa pasal yang akan kami revisi atau kami ubah, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir. Jadi penggunaan dan penamaan formulir itu kami sesuaikan," kata Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kedua, yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Arief, KPU akan mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi suara.

"Kami mengubah beberapa hal, terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi," ucapnya.

Pengubahan ketiga yaitu terhadap PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon.

Arief menjelaskan bertalian dengan pengubahan kedua PKPU lainnya, maka PKPU Nomor 13 Tahun 2018 perlu diubah.

"Karena ada beberapa perubahan di PKPU pemungutan dan pengitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, maka PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon itu juga akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sbeelumnya," kata Arief.**#

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x