Pjs Bupati Rekomendasikan UMK Karawang Naik Jadi Rp.4.7 Juta

Pjs Bupati Karawang berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kalim tertanggal 19 November kemarin. Surat dengan Nomor 560/602/Disnakertrans perihal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 tersebut, meminta di naikan 4,44 persen, atau Rp4.798.312. 


Angka UMK itu, naik dari sebelumnya senilai Rp4,59 Juta ditahun 2020. Penaikan dam usulan rekomendasi tersebut, di dasari atas berita acara rapat dewan pengupahan kabupaten (Depekab) tertanggal 18 November 2020, Rabu kemarin. (Rd)
Posting Komentar