Pelanggaran Protokol Kesehatan 26 Oktober-4 November Tertinggi dalam 40 Hari Kampanye

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih terjadi di 10 hari keempat masa kampanye Pilkada atau selama 26 Oktober-4 November 2020.

Bahkan, pelanggaran protokol kesehatan di periode tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan 30 hari sebelumnya.

"Bawaslu mencatat, jumlah pelanggar protokol kesehatan pencehagan penyebaran Covid-19 pada 10 hari keempat penyelengaraan kampanye meningkat dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).

"Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar," ucap dia.

Abhan merinci, jumlah pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari pertama masa kampanye atau 26 September-5 Oktober sebanyak 237.

Pada periode itu, Bawaslu membubarkan 28 kegiatan.

Kemudian, pada 10 hari kedua atau 6-15 Oktober, jumlah pelanggaran protokol kesehatan meningkat menjadi 375.

Ada 35 tindakan pembubaran dan selebihnya adalah somasi peringatan.

Pada 10 hari ketiga atau 16-25 Oktober, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mengalami penurunan menjadi 306 kasus.

Pada periode ini, Bawaslu membubarkan 25 kegiatan kampanye.

"10 hari keempat ada 397 kasus pelanggaran protokol kesehatan. 33 harus kami bubarkan," ujar Abhan.

Abhan mengatakan, selama 40 hari masa kampanye Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi menertibkan setidaknya 164.536 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

"Penertiban APK tersebut dilakukan bersama satuan polisi pamong praja (satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota," kata dia.

Abhan menyebut, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa Pilkada telah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020.

Dengan masih adanya pelanggaran, kata Abhan, penyelenggara Pilkada 2020 masih punya PR untuk menyadarkan masyarakat mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada, utamanya yang telah diatur dalam PKPU dan Perbawaslu.

"Ini sebetulnya dua peristiwa dengan prinsip filosofi yang berbeda. Kalau prinsipnya Covid protokol kesehatan ini filosofinya kan orang lebih baik banyak di rumah, stay at home dan sebagainya. Sementara prinsipnya Pilkada adalah mobilisasi massa," kata Abhan.

"Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagaimana menyadarkan masyarakat untuk bisa memakai masker minimal," ucap dia.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.***

Posting Komentar