Mendes PDTT: Dana Desa Boleh Digunakan untuk Apa Saja Kecuali yang Dilarang

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan, dana desa bisa digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang.

“Karena lebih banyak yang boleh daripada yang tidak boleh dalam penggunaan dana desa,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

uang

Prioritas penggunaan dana desa 2021 adalah untuk dua hal, yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“Fokus dana desa digunakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi desa dan percepatan peningkatan SDM di desa,” jelas mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.

“Jadi dana desa bisa digunakan untuk apa saja asal untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM, selain itu tidak boleh,” tambah Gus Menteri.

Oleh karena itu, ia meminta kepala desa dalam merancang pembangunan desa mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia yang tergabung dalam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Indonesia, SDGs merupakan konsep untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

SDGs Global kemudian diturunkan menjadi SDGs Nasional seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan.

Oleh Gus Menteri, kemudian diturunkan menjadi SDGs Desa, dari total 17 poin SDGs Global dan Nasional, kemudian ia tambahkan satu poin yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif

“SDGs Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. SDGs adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat,” pungkas Gus Menteri.***

Posting Komentar