Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Tak Paksakan SiRekap di Pilkada 2020

Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memaksakan penggunaan aplikasi rekapitulasi suara secara elektronik (siRekap) dalam Pilkada 2020.

"Sekalipun pemanfaatan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi memiliki tujuan yang mulia, namun ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan secara matang," kata peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana, dalam diskusi, Ahadm 8 November 2020.

Ihsan mengatakan sebelum benar-benar digunakan untuk menghitung perolehan suara dalam Pilkada 2020, siRekap harus dipayungi landasan hukum yang memadai. "Tujuan utamanya agar pemanfaatan TI tersebut memiliki legitimasi yang kuat," katanya.

Ihsan menjelaskan UU Pilkada memiliki 3 pasal yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi, yaitu Pasal 85 ayat 1 huruf b, Pasal 98 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1. UU Pilkada, kata Ihsan, memberikan ruang dalam penggunaan perangkat TI seperti siRekap, namun UU tersebut tidak mengatur dampak bawaan terhadap tahapan lainnya jika siRekap digunakan.

Misalnya, ia menyebutkan, pengaturan mengenai logistik pemilu ketika siRekap digunakan, ruang koreksi atau keberatan layaknya yang diatur dalam rekapitulasi manual di UU Pilkada yang ada. Kemudian, UU juga tidak mengatur mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu ketika rekapitulasi suara manual beralih ke digital, dan terkait sengketa perselisihan hasil pemilu.

Ihsan bersama anggota koalisi pun menyarankan agar KPU mempertimbangkan siRekap sebagai pilot project, bukan diterapkan di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Apabila siRekap dijadikan media utama penetapan hasil, maka semua standar yang menjadi prasyarat penggunaan TI harus terpenuhi.

"Jika tidak semua standar terpenuhi maka penggunaan siRekap sebaiknya tidak dipaksakan. Karena akan membawa risiko besar terhadap legitimasi proses dan hasil pemilu yang akan kontraproduktif dengan tujuan penggunaan siRekap," ujarnya.

Koalisi juga menyarankan agar KPU memastikan kesiapan infrastruktur yang perlu dan harus memadai, kesiapan sumber daya manusia, dan persetujuan dan kesiapan peserta pemilu, pengawas pemilu, dan masyarakat.

"Kalau siRekap tidak terpenuhi instrumen tersebut sebaiknya dijadikan bahan uji pembanding sebagaimana Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara)," kata Ihsan.***Tempo

Posting Komentar