Kecewa terhadap Ridwan Kamil, Buruh Ancam Mogok Serentak di Jabar

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja (FPS) Tekstil Sandang dan Kukit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto mengancam bahwa buruh akan menggelar demo kenaikan upah.

Menurut dia, buruh sangat kecewa dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, yang melarang gubernur menaikkan upah minimum tahun 2021.

Demo Buruh

Dengan surat edaran tersebut, banyak gubernur yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Gubernur Jabar Ridwan Kamil termasuk gubernur yang tidak menaikkan upah minimum.

"Padahal jelas SE bukan produk hukum yang harus dilaksanakan di mana penetapan upah minimum sudah cukup jelas diatur dalam UU 13/2003, PP 78/2015, di mana amanat pasal 43 PP 78/2015 sudah jelas," ujar Roy kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).

Menurut Roy, setelah lima tahun PP tersebut berlaku, maka dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan upah minimum. Tahun ini seharusnya dilakukan survei pasar untuk menentukan KHL, karena sudah keluar peraturan mengenai KHL Permen 18 tahun 2020.

"Sehingga, berdasarkan aturan untuk menentukan upah minimum itu harus berdasarkan KHL, tambah inflasi, tambah pertumbuhan ekonomi, itu jelas diatur dalam UU 13/2003," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, SE yang dikeluarkan oleh Menaker bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka upah minimum provinsi (UMP) di Jabar cacat hukum, karena hanya mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

"Gubernur Jabar tak mempunyai rasa sensitivitas terhadap kondisi kaum buruh. Kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh untuk menjaga daya beli kaum buruh," katanya.

Ridwan Kamil, kata dia, lebih berpihak terhadap keinginan para pengusaha yang menginginkan upah tidak naik. Sementara Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta disebutnya tetap menaikkan upah minimum dengan mengabaikan SE Menaker.

"Oleh karena, itu kaum buruh menyatakan menolak SE dan UMP 2021 Jabar, dan meminta gubernur agar menaikkan upah minimum tahun 2021 minimal 8,51 persen," katanya.

"Kaum buruh juga akan melakukan mogok daerah secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jabar, dan juga di Kantor Gubernur Jabar dalam waktu dekat ini," katanya menambahkan. ***

Posting Komentar