Kabar Gembira, Cek Rekening! Dana BLT BPJS Rp 1,2 Juta Sudah Cair Hari Ini

Beberapa karyawan sudah ada yang menerima khususnya bagi karyawan yang menggunakan Rekening Bank Pemerintah.

Sedangkan untuk rekening Bank Swasta baru akan ditransfer pekan kedua November 2020.

Bagi yang belum cair bisa bisa memastikan nama kalian masih terdaftar atau tidak di kemnaker.go.id/SSO

BLT untuk pekerja di masa pandemi virus corona atau Covid-19 segera cair lagi.

uang

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) akan segera mentransfer BLT subsidi gaji

gelombang 2 atau subsidi gaji termin 2 pada minggu pertama bulan November 2020 dalam program

Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan ) akan ditargetkan minggu pertama

November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip akun YouTube BNPB Indonesia

pada Selasa (03/11/2020).

Artinya, dengan target penyaluran pada pekan pertama November, maka subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan

ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS

kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau

totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja

menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja

dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus

memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji.

Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida Fauziyah.

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah,

mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan

upah," kata Ida Fauziyah lagi.

Sebelumnya, Ida Fauziyah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah

akan berlanjut hingga tahun 2021.

Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan

bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara

apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk

terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida Fauziyah.

Lebih lanjut kata Ida Fauziyah, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi

perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian.

Tapi, pemerintah memperhatikan akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," kata dia.

Pencairan BLT bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS)

akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah.

"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list.

Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan

pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima,

baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," kata Ida Fauziyah.

Cara cek nama penerima

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

7. Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.

Cara mengecek apakah Anda calon penerima BSU sebagaima dilansir melalui akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5. Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.***

Posting Komentar