Jika Balon Kades Kena Covid, Apakah Bisa di Loloskan Dinas Kesehatan?

Dalam praktek mengurusi berkas syarat administrasi, para balon kades yang di rencanakan daftar pada 15 - 23 Desember nanti, harus menyiapkan diri dari sekarang. Sebab, selain layanan Dinas Kesehatan dan BNN yang di fasilitasi Pemkab, surat-surat yang menjadi syarat nyalon lainnya tidak masuk dalam Pelayanan Satu Atap (Yantap) dengan pertimbangan Pandemi Covid-19. Untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter (Dinkas Kesehatan), apakah balon kades di saat pandemi ini akan di garap Rapid rest atau Swab? Lantas bagaimana nasibnya, jika sang balon yang sudah siap tarung di panggung Pilkades terdeteksi positif Covid-19? Apakah layanan kesehatan akan mengugurkannya dan wajib isolasi, atau tetap diperbolehkan meneruskan pencalonannya ? 


Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Andry Irawan saat di konfirmasi hal itu mengaku, ini harus di bicarakan ulang bersama satgas Covid-19 tingkat Kabupaten untuk menyikapi balon kades jika terdeteksi covid-19 saat pemeriksaan kesehatan oleh dokter pemerintah sebagai syarat pencalonannya. Berkaca dari Pilkada diberbagai kabupaten/kota, apakah balon akan di gugurkan atau berlanjut bagi calon kepala daerah yang positif, ia rasa kebijakan ini tidak akan jauh beda dengan Pilkades yang sama-sama domain Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam yantap, diakui Andry, Balon Kades hanya di fasilitasi dua item saja di saat Pandemi, yaitu surat keterangan sehat dari dokter pemerintah dan keterangan bebas narkoba dari BNN, lantas seperti apa jika ternyata nanti positif Covid-19, pihaknya akan mengkaji dulu. "Kita akan berembuk dulu dengan satgas Covid-19 Kabupaten menyikapi ini, nanti bagaimana, " Katanya.***
Posting Komentar