Infografik: Daftar ulang BPJS Kesehatan bukan untuk semua orang

Kabar yang sempat mendebarkan: mulai 1 November 2020 kepesertaan BPJS Kesehatan akan nonaktif bagi peserta yang belum melengkapi nomor induk kependudukan (NIK). Lho, bukannya setiap data peserta BPJS sudah mengandung NIK?

Benar. Akan tetapi untuk kelompok pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN), sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diurus oleh BPJS Kesehatan, belum tentu ada nomor penduduk. Data mereka berdasarkan nomor induk pegawai (untuk PNS) dan nomor registrasi pusat (Polri dan TNI).

Dalam siaran pers Selasa (27/10/2020), Humas BPJS Kesehatan menyatakan peserta PPU PN dapat memanfaatkan ponsel untuk mengecek dan meminta NIK-nya dimasukkan untuk memperbarui data.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma''ruf bilang, "Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam."***

Posting Komentar