Forum PKBM "Bisiki" Emak Sri Soal Pembatasan Operasional Pendidikan Kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C dibantu biaya operasionalnya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, anggaran dengan besaran Rp1 Juta untuk siswa paket A, Rp1,5 juta paket B dan Rp1,8 juta paket C dalam setahun itu, dibatasi usia mulai tahun 2020 mendatang. Pasalnya, pemerintah hanya akan memprioritaskan bantuan persatu warga belajar pertahun itu, khusus usia 7 sampai 21 tahun, di luar itu menjadi luar tanggungan pemerintah. 


Kegundahan itu, membuat Ketua Forum PKBM Kabupaten Karawang, Heru Saleh membisiki Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina disela-sela sosialisasi 4 pilar di lembaganya, Senin (30/11). 
"Iya, mulai tahun depan, pusat hanya memprioritaskan biaya operasional itu buat warga belajar yang usianya 7 - 21 tahun, sementara kita tahu, rata-rata siswa paket di PKBM itu diatas 21 tahun, sementara mereka tidak di cover atau tidak di prioritaskan " Kata Heru. 

Oleh sebab itu, sambungnya ia berharap, ada perhatian khusus dari Pemprov Jawa Barat menyikapi ini, sehingga jika pusat mengalokasikan dengan pembatasan usia, maka provinsi bisa mengcover anggaran operasional bagi siswa diatas 21. Disinggung perhatian Pemkab Karawang, Heru mengaku, Pemkab sudah memperhatikan pendidikan kesetaraan ini sama dengan sekolah formal lainnya, seperti program Karawang Cerdas yang alokasinya khusus pada program-program keterampilan dan kecakapan bagi warga belajarnya. " Pusat ada walaupun tahun depan dibatasi usia,  kemudian Pemkab juga ada lewat Karawang cerdas. Yang belum ada itu ya perhatian di Provinsi, " Katanya. 

Menyikapi itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina mengatakan, Pendidikan PKBM bukan saja mengelola siswa paket A, B dan C, atau kursus cepat tepat, tapi sudah sama setara dengan pendidikan formal lainnya, bahkan memiliki keunggulan tersendiri terkait keterampilan dan inovasinya yang sudah banyak diakui dewasa ini. Ia pastikan, keluhan soal biaya operasional yang dibatasi usia dari pusat itu, bisa di cover Pemprov Jawa Barat, karena memang selama ini Pemprov belum hadir ditengah-tengah pendidikan kesetaraan. "Nanti kita pasti sampaikan, semoga bisa ditindaklanjuti oleh Pemprov dalam hal ini Dinas Pendidikan Jawa Barat, " Pungkasnya. (Rd)
Posting Komentar