DPR Usul Pembelajaran 2-3 Hari Seminggu Jika Sekolah Dibuka

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengimbau sejumlah syarat yang bisa diwajibkan sekolah kembali dibuka untuk pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Syarat itu di antaranya yakni sekolah wajib memenuhi standar protokol kesehatan dan durasi belajar yang tak terlalu lama saat belajar di sekolah. “Waktu belajar juga harus fleksibel, misalnya siswa cukup datang sekolah 2-3 seminggu dengan lama belajar 3-4 jam saja,” kata Huda dalam keterangan resminya, Jumat (20/11).

Huda pun meminta agar pihak sekolah menyediakan pelbagai perlengkapan pencegahan corona, seperti bilik disinfektan, sabun dan wastafel untuk cuci tangan. Sekolah juga wajib menerapkan sistem jaga jarak (physical distancing) saat mengatur letak duduk siswa dalam kelas.

Pemerintah daerah, lanjut Huda, juga wajib menyiapkan anggaran khusus untuk memastikan prasyarat-prasyarat protokol Kesehatan benar-benar tersedia di sekolah-sekolah.

“Sesuai laporan WB [Bank Dunia], disebutkan jika 40 persen sekolah di Indonesia masih belum mempunyai toilet. Sedangkan 50 persen sekolah di Indonesia belum mempunyai wastafel dengan air mengalir yang diperlukan saat pandemi ini,” tutur Huda.

Selain itu, Politikus PKB ini juga meminta agar Kemendikbud dan pemerintah daerah intensif melakukan koordinasi terkait pembukaan sekolah.

Koordinasi itu bertujuan agar pola pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol Kesehatan yang ketat dan menghindari kemungkinan munculnya klaster baru penularan Covid-19 di sekolah.

“Kami berharap ada alokasi anggaran khusus untuk memastikan sarana penting tersebut tersedia sebelum sekolah benar-benar dibuka,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi mengizinkan pemerintah daerah untuk membuka kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko virus corona mulai Januari 2021.

Kegiatan sekolah tatap muka awalnya hanya diizinkan di daerah zona kuning dan zona hijau virus corona. Sementara kegiatan belajar mengajar di daerah berstatus zona merah atau oranye Covid-19 dilakukan secara daring.

Keputusan ini nantinya akan diberikan kepada tiga pihak, yaitu pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua murid melalui komite sekolah.

Soal rencana pembukaan sekolah tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud terkait kemungkinan diadakannya pembelajaran tatap muka dengan tetap mempertimbangkan perkembangn dan penanganan kasus positif di setiap daerah,” ujar Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (20/11).

Wiku mengatakan, pembukaan setiap sektor di masa pandemi tidak boleh mengenyampingkan kondisi kesehatan masyarakat. Ia berpesan agar pemerintah daerah tetap mengikuti aturan yang dibuat Kemendikbud terkait rencana pembelajaran tatap muka.

“Keputusan untuk melakukan pembelajaran tatap muka merupakan kewenangan Kemendikbud, kami ingatkan sekali lagi prinsip untuk membuka sektor di masa pandemi harus melihat prakondisi, timing, koordinasi pusat-daerah guna menjaga keamanan masyarakat dari covid-19,” tuturnya.

Saat mengumumkan rencana pembukaan sekolah tersebut, Nadiem menyatakan sejumlah prasyarat lain yang harus dipenuhi. Diantaranya izin pemerintah daerah atau dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, serta orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah.

Pembelajaran tatap muka juga dilakukan bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar jumlah peserta didik per kelas. Selain itu, meja para siswa juga harus berjarak sekitar 1,5 meter.

Untuk SD, SMP, SMA dan SMK hanya ada sekitar 18 siswa per kelas dari awalnya saat kondisi normal bisa sekitar 28 sampai 36 peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa akan dibuka hanya untuk 5 peserta didik dari yang awalnya 5-8 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.

Jam belajar juga dikurangi dan rombongan belajar juga dibuat bergiliran (shift). Guru dan siswa harus dalam kondisi sehat, tersedianya akses sarana kesehatan di sekolah, serta menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan belajar-mengajar.

Posting Komentar