Distribusikan Sertifikat, Tim PTSL Karyamukti Pastikan Bebas Pungli

Pemerintah Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang, distribusikan sertifikat tanah program tanah sistematis lengkap (PTSL) Rabu (25/11). Dari kuota 1.500 bidang, 469 bidang diantaranya siap di serahkan setelah adanya pemangkasan kuota gegara Covid-19. Namun, secara simbolis, 50 bidang sertifikat di berikan kepada warga dihadapan perwakilan pejabat BPN/ATR Karawang dan Pemerintah Desa setempat.


Tim PTSL Desa Karyamukti, Ardi mengatakan, distribusi simbolis pada hari Rabu (25/11) ini, di serahkan 50 bidang dari total yang sudah di sertifikatkan sebanyak 469 bidang. Ia pastikan, bahwa selama proses ajuan sampai pendistribusian, pihaknya konsisten menjalankan SKB Tuga menteri dimana anggarannya di plot Rp150 ribu yang peruntukannya buat biaya materai dan patok. Selebihnya, tidak ada sebut Ardi pungutan apapun dari tim kepada warga pemohon. Sesekali ada "isu" jutaan uang yang harus dibayar warga, sama sekali tidak benar dan tidak pernah menerimanya. Kecuali, pemohon sertifikat PTSL ini masih menunggak pajak, mengurusi BPHTB yang belum tuntas, atau mungkin daftar manual di luar PTSL. "Kita pastikan bahwa distribusi sertifikat bidang tanah ini gratis, dan sesuai SKB 3 Menteri besarannya. Kalau ada yang bilang sampai jutaan, itu mungkin bukan dari Tim PTSL, karena bisa jadi ada yang daftar manual di luar program, atau daftar PTSL tapi tunggakan pajak dan BPHTB nya belum di tuntaskan, " Katanya. 

Oleh karena distribusi sertifikat ini baru 469 bidang sambung Sekdes Karyamukti ini, sisanya mungkin nanti di lanjut di program 2021 oleh pihak BPN. Sementara yang sudah terdistribusi di simbolisnya 50 bidang hari ini, ia menghaturkan selamat dan terimakasih, semoga dengan kepemilikan hak atas tanah, masyarakat Karyamukti bisa terbantu, betapapun dominasi pengajuan itu lebih banyak tanah sawah ketimbang tanah darat. "Jelas sangat bermanfaat bagi warga mendapatkan hak atas tanah, utamanya yang selama ini sama sekali tidak pernah memiliki sertifikat, " Ujarnya. (Rd)
Posting Komentar