no fucking license
Bookmark

Buruh-Ridwan Kamil Duduk Satu Meja Bahas UMP Jabar 2021 Tak Hasilkan Kesepakatan

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima perwakilan buruh untuk duduk bersama membahas persoalan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2021 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). Pertemuan itu tak membuahkan kesepatakan apapun.

Ridwan Kamil

Kedua belah pihak, baik buruh maupun Gubernur Jabar tetap pada pendirian masing-masing. Pihak buruh tetap ngotot menuntut UMP 2021 naik sebesar 8,8 persen. Sedangkan Ridwan Kamil tetap kepada keputusannya tak menaikkan UMP Jabar 2021.

Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh tetap meminta Pemprov Jabar menaikkan besaran UMP Jabar 2021 sebesar 8,8 perseon.

Sebab, kata Roy, alasan tidak menaikkan UMP Jabar 2021 tidak masuk akal. "Kami tetap meminta UMP Jabar 2021 direvisi. Kam minta UMP Jabar 2021 naik," kata Roy seusai audiensi.

Selain kenaikan UMP Jabar 2021, ujar Roy, buruh juga tetap meminta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021 yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar, naik.

"UMK (upah minimum kabupaten/kota) itu ditetapkan 21 November. Waktunya sebentar lagi. Kami minta Pak Gubernur menaikkan UMP sebagai dasar kenaikan UMK," ujar dia.

Roy menuturkan, dalam Pasal 43 dan 44 di bab penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 diterangkan bahwa penghitungan pertumbuhan ekonomi tidak dilakukan di akhir tahun.

Perhitungan year to year (yoy), dilakukan pada triwulan ketiga dan keempat tahun 2019 kemudian triwulan pertama dan kedua pada 2020.

"Kalau diambil terakhir triwulan ketiga memang minus. Tapi kan ada pertumbuhan di tahun sebelumnya dan amanat PP 78 begitu menghitungnya. Di bab penjelasan, kalau menghitung (pertumbuhan ekonomi) di tiga triwulan ini. Triwulan ketiga-keempat 2019 dan triwulan kesatu 2020, itu plus semua. Minus hanya di kuartal kedua ini," tutur Roy.

Menurut Roy, penetapan UMP jangan mengacu kepada situasi pandemi Covid-19 di triwulan ketiga 2020 minus 5 persen. Sebab, di dua triwulan sebelumnya, ekonomi masih tumbuh positif.

"Pak Gubernur jangan melihat SE (surat edaran) Menaker yang gak boleh naik dan tidak mempertimbangkan tata cara penetapan upah minimum. Jangan gara-gara ada pandemi, aturan diabaikan," kata dia.

Sabila Rosyad dari DPW SPMI Jabar mengatakan, meminta kepala daerah di tingkat kabupaten kota dan dewan pengupahan tidak takut menaikan UMK 2021.

"Dewan pengupahan tidak usah khawatir remomendadsikan kenaikan. Kami kecewa kepada Gubernur yang mengirimkan surat kepada bupati wali kota se-Jabar agar mengikuti SE Menaker. Artinya, mengirimkan sinyal agar UMK tidak naik. Padahal UMK adalah otnomi daerah dan tata cara kenaikan upah di daerah diatur dalam PP 78 Tahun 2015," kata Sabila.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta buruh memaklumi keputusannya tidak menaikkan UMP Jabar 2021. Dia beralasan, pertumbuhan ekonomi, termasuk industri di Jabar masih minus. Selain itu, pihaknya menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyebutkan bahwa besaran UMK di 27 kabupaten/kota masih ada kemungkinan naik karena keputusannya diserahkan para kepala daerah sesuai dinamika ekonomi di daerah masing-masing.

"Mungkin ada yang naik, mungkin ada yang tidak dan lain sebagainya. Saya belum ada datanya, tapi nanti menjelang 21 November kami akan sampaikan secara resmi ke publik," kata Ridwan Kamil.***Inews.

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x