BLT Subsidi Gaji Langsung Ditransfer Sekaligus, Rekening Swasta Kebagian?

Pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji Rp1,2 juta kepada 2,1 juta pekerja. Ditargetkan pada minggu ini, penyaluran subsidi gaji termin kedua diberikan untuk dua gelombang sekaligus.

Saat ini data rekening tersebut sudah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian disalurkan ke bank penyalur.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja atau buruh di termin II. Ditargetkan pencairan BLT subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.

uang

“Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap langsung,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/11/2020).

Sehingga lanjut Ida, bantuan subsidi gaji bisa diterima oleh pekerja atau buruh sesegera mungkin. Sehingga daya beli masyarakat juga bisa terdongkrak yang nantinya akan berfek domino pada perekonomian nasional.

“Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ucapnya.

Ida menambahkan, sejak kemarin, ada sekitar 2,1 juta yang terdaftar untuk mendapatkan subsidi gaji pada termin kedua ini. Data 2,1 juta pekerja ini sudah dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah diterima oleh KPPN, maka dana untuk subsidi gaji tersebut akan segera disalurkan pada bank penyalur. Bank penyalur yang dimaksud tidak hanya milik negara (Bank Himbara), akan tetapi bank swasta pun akan mendapatkan subsidi gaji segera.

“Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” jelasnya.

Sebagai informasi, BLT subsidi gaji termin kedua ini merupakan , BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I. Nantinya pencairan akan dibagi ke dalam beberapa batch atau tahapan

Adapun Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja atau buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta di mana setiap bulanya adalah Rp 600 ribu.

Sedangkan mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona (Covid-19) dan dibagi per tahap.***

Posting Komentar