Alasan Pemprov Jabar Ajukan Daerah Otonom Baru Meski Pemerintah Moratorium

Kepala Bagian Urusan Pemerintahan Daerah Pemprov Jabar Neni Rohaeni menjelaskan alasan institusinya tetap mengajukan usulan pemekaran daerah di Jabar meski saat ini pemerintah pusat moratorium pengajuan daerah otonom baru.

Gedung Sate Bandung

Menurut Neni, meski sedang moratorium, tapi Kemendagri tetap mempersilakan daerah untuk mengajukan usulan pemekaran wilayah. Seperti diketahui, moratorium pengajuan daerah otonom baru ditetapkan sejak tahun 2014.

"Saat ini pemerintah (pusat) masih moratorium, tetapi pusat dalam hal ini Kemendagri mempersilahkan jika daerah ingin mengusulkan," kata dia melalui pesan singkat, Jumat (6/11).

Sebelumnya, Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah atau Forkodetada mengajukan 9 wilayah di Jabar untuk dimekarkan. Menurut Neni, 9 wilayah tersebut belum diusulkan ke pemerintah pusat.

Sejauh ini, baru ada 3 wilayah di Jabar yang berada dalam tahapan pemenuhan syarat administrasi untuk disetujui oleh Gubernur Jabar dan DPRD Jabar.

Tiga wilayah yang dalam tahap pemenuhan persyaratan antara lain Sukabumi Utara, Garut Selatan, serta Bogor Barat. Syarat administrasi yang mesti dipenuhi yakni keputusan musyawarah desa atau kelurahan, keputusan bersama bupati atau wali kota serta DPRD, hingga persetujuan gubernur dan DPRD untuk tingkat provinsi.

"Saat ini baru tiga untuk tahap pemenuhan syarat administrasi di tingkat provinsi," ucap dia.

Sementara itu, lanjut Neni, merujuk Pasal 38 UU 23 Tahun 2014 pembentukan daerah persiapan diusulkan oleh gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI. Wilayah baru mengusulkan apabila syarat dasar kewilayahan dan administratif telah dipenuhi.

"Hal ini diawali usulan dari daerah induknya. Sesuai UU 23, jika usulan pembentukan daerah baru disetujui pusat maka ditetapkan sebagai Daerah Persiapan Otonom Baru (DPOB) dulu selama tiga tahun. Jika layak maka baru ditetapkan dengan UU sebagai Daerah Otonom Baru," ujar dia.***

Posting Komentar